SAPA INDONESIA – PERATURAN Daerah yang mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Gunungkidul segera dibentuk.
Perda ini nantinya akan memberi payung hukum bagi BUMDes yang sudah mulai terbentuk.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi. BUMDES
Pihaknya mengatakan, pembuatan Perda tentang BUMDes ini perlu dilakukan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan BUMDes di Gunungkidul. BUMDES
Ia mengatakan, pihaknya telah menyusun Draf Perda BUMDes dan telah diberikan kepada DPRD Kabupaten Gunungkidul, untuk dibuat dan disahkan. BUMDES
“Perda ini bertujuan melindungi BUMDes yang ada di Gunungkidul, dan pedoman untuk membentuk BUMDes,” ujar Immawan, Minggu (23/10/2016). BUMDES
Immawan mengatakan, keberadaan BUMDes cukuplah penting. Pasalnya, pembuatan unit usaha ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDES
Selain itu, pembentukan BUMDes juga telah diatur dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yang diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.43.2014 tentang Petunjuk Pelaksana UU Desa serta Permendesa No.4/2014 tentang BUMDes. BUMDES
Perda BUMDes ini nantinya akan mengatur tentang beberapa materi seperti pendirian, AD-ART, kepengurusan, jenis usaha dan permodalan. BUMDES
“Termasuk masalah bagi hasil usaha, kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, pertanggungjawaban hingga upaya pembinaan dan pengawasan,” ujar Immawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum BUMdes Gunungkidul Ton Martono mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya payung hukum yang dapat melindungi pembentukan BUMDes di Gunungkidul. BUMDES
Diharapkannya, dengan pembentukan BUMDes ini maka ekonomi di wilayah desa dapat terus berkembang. BUMDES
Sumber: Tribunnews dot com
BUMDES