CAIRKAN DANA DESA, INI EMPAT SYARATNYA

SAPA – ADA empat syarat untuk mencairkan dana desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat.

Marwan menjelaskan keempatnya yaitu pemerintah kabupaten segera menerbitkan peraturan bupati yang mencakup segala ketentuan; pemerintah desa segera melakukan musyawarah desa; membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes); dan rencana kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). DANA DESA 

“Pertimbangannya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan akses geografis,” kata Marwan dalam acara hari lahir ke-65 Fatayat Nahdlatul Ulama di Cirebon, Minggu (26/4/2015). DANA DESA

Jumlah yang diterima masing-masing daerah akan berbeda. Namun, kata Marwan, nilainya akan ditingkatkan pada 2016 hingga mencapai Rp1, 4 milyar. DANA DESA

“Peruntukkannya diserahkan ke masing-masing desa, bisa untuk infrastruktur, membangun BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan lainnya,” kata Marwan. DANA DESA

Guna menghindari kebocoran dan penyelewengan, pemerintah bekerjasama dengan Badan Penyelidik Keuangan (BPk) untuk mengaudit secara langsung kuasa anggaran, juga menginisiasi kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia guna menerbitkan modul pelaporan yang akan dibagikan ke desa-desa. DANA DESA

“Pemerintah Desa juga akan didampingi dan dibantu oleh para pendamping desa, untuk sementara masih menggunakan eks PNPM,” jelas Marwan. DANA DESA

Sumber: Metrotvnews dot com
                       DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *