“MEMAHAMI SUMBER – SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA”

SAPA INDONESIA – PENDAPATAN Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Dalam UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa berasal dari:

1. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
2. Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah
4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. ‘Bertahap’ menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:
1. Merujuk pada ‘besaran dana’ yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD adalah 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak langsung memberikan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional –di satu sisi- dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. Tahap alokasi DD diatur dalam dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017 . Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

2. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).

Besar dan tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1. Pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan asli desa (No 1) adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.
2. Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.
3. Sedangkan pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu harus melakukan pembinaan kepada Desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana Desa, dan bila ada Desa yang melanggar harus diberikan sanksi dan tahun selanjutnya akan dikurangi bantuan dana Desa, dan terakhir tugas Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa. Untuk dasar pembinaan itulah pemerintah daerah perlu mengatur lebih lanjut agar desa lebih memahami dan tidak keluar dari mandat UU Desa tentang sumber-sumber pendapatan desa perlu di buat pedoman Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.

(Copy: Gunung Wiryanto Korda SAPA Jateng III)

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *