ALUR PEMERINTAH DESA DI DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, LPJ/LKPJ BERBASIS BDT

SAPA INDONESIA – BASIS Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat dikelola dan digunakan untuk perencanaan program kegiatan di tingkat Desa untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial dengan menggunakan anggaran Desa.

Identifikasi nama & alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial ekonomi sebagai dasar penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sampai dengan Penyusunan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa (LPJ).

Berdasarkan alur diatas Kelompok sasaran potensial atau yang selama ini di masyarakat desa disebut warga miskin sesuai data (PDBT) sebaiknya menjadi dasar atau data awal untuk penyusunan perencanaan Desa, warga miskin yang selama ini mendapat bantuan dari pemerintah pusat, daerah, harusnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan melalui anggaran desa (APBDesa).

Anggaran Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun meningkat harusnya dapat dialokasikan untuk program kegiatan bantuan sosial ditingkat desa dengan harapan pemerintah Desa didalam laporan pertanggung jawaban tentang APBDesa setiap tahunnya juga menyampaikan berapa orang warga yang tidak mampu tertangani melalui APBDesa.

Oleh: Siti Inayah Korda SAPA Jateng II

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *