UNTUK MENGGUNAKAN DANA DESA, DESA WAJIB MEMBUAT PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

SAPA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, Dana Desa bersumber APBN, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, ADD, Bantuan Keuangan dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga, Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

Sumber pendapatan Desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan Desa yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.

Sesuai PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 33, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa.

Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut. Namun, mengingat Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa, al:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan kewenangan agar tidak tumpang tindih didalam pelaksanaan Dana Desa kewenangan desa dan pemerintah kabupaten sesuai PP no 43 Tahun 2014 Pasal 37 ayat 3 (tiga) desa wajib membuat peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.

Pembagian kewenangan berdasarkan fungsi memudahkan koordinasi antar level pemerintahan dan memudahkan standarisasi kewenangan. Hal ini untuk mempertegas pemerintahan mana yang memiliki kewenangan mengatur dan kewenangan mengurus. Sebagai pemeritahan yang terkecil, desa memiliki otonomi yang bersifat tradisional dan berdasarkan kajian literatur tentang desa, otonomi desa merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang muncul bersamaan dengan terbentuknya kesatuan masyarakat hukum tersebut.

Otonomi daerah dalam hubungannya dengan desa, disini diatur dengan PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa urusan yang berdasarkan hak asal-usul, urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa, dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa diatur dengan peraturan Mentri, Peraturan Daerah dan Peraturan Desa.

Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan di atas, ada beberapa hal yang harus disikapi

1. Mengingat waktu dan implementasi Dana Desa yang akan dilaksanakan tahun 2015 sudah semakin dekat perlu mempercepat Peraturan Mentri tentang Kewenangan Desa
2. Perencanaan desa RPJMDesa dan RKPDesa serta APBDesa dapat dilaksanakan setelah ada Peraturan Desa tentang kewenangan Desa, agar program kegiatan tidak tumpang tindih di perencanaan dan penganggaran desa antara kewenangan Kabupaten dan Desa
3. Diperlukan tenaga pendamping untuk penyusunan Perdes RPJMDesa, RKP Desa, APBDesa supaya program kegiatan Skala desa sesuai kewenangan desa.

Oleh: Gunung Wiryanto Korda SAPA Kabupaten Kebumen dan Kulonprogo
                                                            Penanggulangan Kemiskinan – Melawan Pemiskinan – Pengentasan Kemiskinan – TKPK – Angka Kemiskinan – IKraR – Pemberdayaan Masyarakat – PNPM Mandiri                        

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *