MENGENAL INDEKS PEMBANGUNAN DESA (IPD)

SAPA INDONESIA – Dalam rapat koordinasi pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Perkotaan dan Perdesaan, Kementerian PPN/ Bappenas pada hari Rabu, 6 Mei 2015, dipaparkan mengenai hasil-hasil Indeks Pembangunan Desa atau IPD. IPD merupakan bagian dari rencana pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPD) dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 86, yang salah satu ayatnya menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembanguan kawasan perdesaan”.

Indeks Pembangunan Desa (IPD) dibangun berdasarkan data sensus Potensi Desa (Podes) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunan. Pendataan Podes terakhir dilakukan pada bulan April 2014 yang mendata seluruh wilayah administrasi hingga mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Nantinya diharapkan Podes dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 tahunan sebagai data dasar IPD.

Terdapat 5 (lima) dimensi indeks pembangunan desa (IPD) yaitu pertama Pelayanan dasar, kedua Kondisi infrastruktur, ketiga Aksesibilitas/ transportasi, keempat Pelayanan publik, dan kelima Penyelenggaraan pemerintahan. Dari kelimanya yang mencapai bobot terbesar adalah pelayanan publik (0.0272) kemudian pelayanan dasar (0.0271), sedangkan yang terkecil ialah Kondisi infrastruktur. Dengan bobot tertinggi “pelayanan publik” maka peningkatan pelayanan publik akan mendorong IPD meningkat signifikan. Dari hasil evaluasi pembangunan desa 2014 dapat dibedakan desa-desa berdasar karakteristik Tertinggal, Berkembang, dan Mandiri, yang kemudian dari masing masing karakteristik dapat dibedakan menjadi “mula”, “madya”, dan “lanjut”. Perkembangan desa tahun 2014 terlihat memusat pada desa berkembang.

IPD mengklasifikasikan Desa menjadi Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Mandiri. Secara nasional potret sebaran Desa Tertinggal sebanyak 19.944 desa (26,92%); Desa Berkembang sebanyak 51.127 (69%); dan Desa Mandiri sebanyak 3.022 desa (4,08%) dengan total 74.093 desa sesuai Permendagri 39 Tahun 2015. Target 2019 terdapat pengurangan sebanyak 5000 desa tertinggal, dan peningkatan jumlah sebanyak 5000 desa mandiri.

Dengan klasifikasi desa berindeks “tertinggal” (desa dengan indeks < 50), kemudian “berkembang” (desa dengan indeks >50 dan < 75), dan “mandiri” (desa dengan indeks >75) maka untuk sementara telah dihasilkan 50 desa tertinggal dan terbawah (lokasi desa tertinggal 50 terbawah), dan 50 desa lokasi desa Mandiri teratas.

Bappenas kemungkinan dalam waktu dekat akan menyelesaikan pendataan IPD-nya untuk 74.093 desa se-Indonesia.

Yuniandono Ahmad | SAPA Indonesia

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *