Pelembagaan Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan Bisa!
Sejak lama impian agar setiap proses dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan partisipasi rakyat bukanlah suatu anganangan dan mimpi semata, akan tetapi tercermin secara nyata dalam praktek pembangunan. Sejak disahkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, harapan untuk melembagakan partisipasi masyarakat secara permanen dalam penyusunan perencanaan pembangunan muncul kembali.
Kebumen Pelopor Kedaulatan Rakyat Atas Pembangunan Melalui Kuota Anggaran Kecamatan
Secara politik kedaulatan rakyat hanya terjadi saat setiap warga negara menentukan pilihan politiknya di bilik suara Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilu Kepala daerah, setelah itu kedaulatan rakyat dijalankan oleh wakilnya di gedung Dewan Perakilan Rakyat. Berbeda dengan Kabupaten Kebumen, sebuah terobosan dimulai dengan melembagakan kedaulatan rakyat melalui jalur perencanaan pembangunan yakni perencanaan partisipatif dan kuota anggaran kecamatan.
Awal
Sebelumnya
1
Selanjutnya
Akhir