INSPEKTORAT ABDYA AUDIT DANA DESA

SAPA – INSPEKTORAT Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaudit penggunaan dana desa tahun 2015. “Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang permasalahan pengunaan dana desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM, PP dan KS) Abdya Edi Darmawan kepada Serambi, Jumat kemarin (27/5).

Menurut Edi pihaknya sudah memberi pembinaan dan pelatihan kepada aparat desa agar dalam menggunakan dana desa harus transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.  DANA DESA

“Uang yang diberikan kepada desa itu adalah uang negara. Setiap penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan harus memberi manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Edy meminta kepada aparat desa dalam menggunakan harus berkordinasi dengan para pendamping dan aparatur desa lainnya. “Kami juga sudah menghimbau agar setiap kegiatan harus disampaikan di papan informasi untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Edi setidaknya ada tujuh desa yang diduga bermasalah dalam penggunaan dana desa tahun 2015.

Akan dibina

Kepala Inspektorat Abdya Jufridani mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah desa yang diduga bermasalah dalam pengunaan dana tahun 2015. “Ada empat tim yang kita turunkan, setiap tim itu ada empat orang yang akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2015,” ujarnya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan menemukan sejumlah aparat desa tidak mampu dalam membuat pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan.

“Ada desa, tidak bisa membuat pertanggungjawaban. Niat mereka untuk membuat kesalahan tidak ada, tapi karena tak paham mereka jadi salah seperti setiap kegiatan itu ada pajak dan sebagainya, dan mereka ini akan kita bina,” ujar Jufri.

Sumber: Aceh dot Tribunnews dot com
                      DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *