PANDUAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PARTISIPATIF UNTUK MENDORONG DAN MEMPERCEPAT INTEGRASI DI KABUPATEN KEBUMEN

SAPA – Didalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkelanjutan memberi amanat tentang Integrasi program penanggulangan kemiskinan ke dalam sistem Perencanaan Reguler sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang kemudian ditetapkan sebagai kebijakan program penanggulangan Kemiskinan dan efektif dilaksanakan mulai Tahun anggaran 2011. Sedangkan tujuan integrasi untuk Meningkatkan efektivitas proses dan mengoptimalkan capaian pembangunan dalam rangka percepatan Penanggulangan Kemiskinan khususnya di daerah.

Di Kabupaten kebumen untuk mengintegrasikan semua program non regular ke perencanaan regular dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten sudah di upayakan oleh Pemkab sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 perihal Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan. Dari dasar surat tersebut Pemkab bekerjasama dengan NGO local menyusun buku panduan P2DP (Perencanaan Pembangunan Desa partisipatif) isi dari buku panduan tersebut menerapkan proses penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa secara partisipatif serta mengintegrasikan program non regular masuk ke dalam dokumen regular yang selaras dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang menempatkan Perencanaan Partisipatif Masyarakat sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Pembangunan di Desa dan sebagai dasar penyusunan RPJM Desa-RKP Desa. Panduan ini terdiri atas 3 (tiga) buah buku panduan penyelenggaraan Musrenbang di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, serta Forum SKPD.

Salah satu dasar penyusunan buku panduan tersebut untuk mendorong musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang telah menjadi istilah populer dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah dan desa, bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan untuk Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 dan 1 tahunan.

Namun pada pelaksanaannya, Musrenbang sering kali belum mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis. Musrenbang belum dapat menjadi ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat terutama kelompok miskin, perempuan dan anak dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya. Suara kelompok miskin, perempuan dan anak seringkali tersingkir pada saat penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Tujuan dari penyusunan buku Panduan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif ini a.l:

Pertama sebagai upaya menjabarkan salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam penyelenggaraan Musrenbang di daerah. Secara spesifik, panduan ini dirancang secara khusus untuk lebih memberikan kesempatan dan ruang kepada kelompok miskin, perempuan dan anak ikut dalam menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan.

Kedua untuk menerapkan prinsip-prinsip integrasi, metode dan teknik, serta media baik bagi lembaga penyelenggara musrenbang, pemandu, maupun warga masyarakat biasa dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan Musrenbang yang lebih berpihak kepada masyarakat miskin perempuan dan anak.

Ketiga bagaimana menyelenggarakan dan memandu rangkaian kegiatan serta proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan di tingkat desa secara lebih partisipatif untuk menghasilkan daftar usulan permasalahan dari masyarakat dimulai dari tingkat dusun sampai ke tingkat Desa atau kegiatan pembangunan skala Daerah yang harus ada di tingkat desa, kesemuanya itu kemudian dirangkum menjadi dokumen desa dalam bentuk Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dan dari RPJM Desa inilah yang akan diaplikasikan setiap tahunnya menjadi Rencana

Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RKP Desa menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APB Desa. Musrenbang tingkat desa merupakan salah satu bentuk pengejawantahan otonomi desa dalam penyelenggaran pembangunan di wilayahnya.

Sedangkan manfaat dan harapannya dapat terlaksanya tahapan integrasi diproses setiap tahapan Musrenbang di kabupaten Kebumen dari semua pelaku perencanaan regular dan non regular (PNPM) guna mendorong upaya-upaya perbaikan regulasi dan praktek Musrenbang di daerah yang terintegrasi untuk mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

GUNUNG WIRYANTO KORDA SAPA KEBUMEN DAN KULONPROGO

.

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *